Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Staff Biro Keuangan Kemenpar

Hukum221 Dilihat

Jero wacik tersangkaJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik saat masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa Staff Biro Keuangan Kemenpar, Sunhaji sebagai saksi, untuk tersangka Jero Wacik yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Tak hanya Sunhaji, penyidik KPK juga memanggil Staf Biro Umum Kemenpar, Eep Nur Siswo dan Kabag Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kemenpar, Indarto Santoso sebagai saksi dalam kasus ini.

“Mereka juga dimintai keteraangan sebagai saksi dalam kasus yang JW,” ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, pria asal Bali ini, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dia juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Komentar