Tipikor Jatuhkan Vonis Muhtar Ependy Lima Tahun Penjara

Hukum216 Dilihat

tipikorJakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang kali ini, mengagendakan pembacaan vonis untuk Muhtar dalam kasus yang berkaitan dengan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Ketua Majelis Hakim, Supriyono menjatuhkan vonis untuk Muhtar Ependy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam proses penyelesaian kasus Akil Mochtar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Supriyono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Muhtar dianggap bersalah mempengaruhi saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sesuai dengan dakwaan pertama. “Tak hanya itu, dia bersalah karena memberikan kesaksian palsu saat memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus Akil Mochtar baik di persidangan maupun pada saat proses penyidikan,” tutur Hakim Supriyono.

Supriyono menyebutkan, hal-hal yang memberatkan sanksi untuk rekan bisnis Akil Mochtar itu, karena tidak menjunjung tinggi kejujuran dalam persidangan. “Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

Pemilik PT Promix ini juga dianggap menciderai kehormatan lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Lalu, unsur memberatkan yang ketiga, Muhtar juga tidak mengakui segala perbuatannya saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Supriyono.

Untuk diketahui, vonis yang dialami Muhtar ini lebih ringan 2 tahun, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani meminta agar Muhtar Ependy divonis 7 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Menanggapi vonis tersebut baik Muhtar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami nyatakan pikir-pikir. Insya allah kami akan cari jalan terbaik,” tutur Muhtar.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Muhtar juga didakwa memberi keterangan palsu di persidangan. Untuk dakwaan ini, dia dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar