Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Pengusutan ini merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Kali ini, penyidik KPK kembali menyita belasan aset suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini yang berada di Bali.
“Penyitaan aset tanah Wawan terkait dugaan TPPU dilakukan sejak 30 Januari 2014, itu semua di Bali,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (1/3/2015)
Priharsa membeberkan aset berupa tanah Wawan yang berhasil disita penyidik KPK terletak di dua Kabupaten berbeda, tepatnya di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung serta Kelurahan Ubud dan Kelurahan Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Untuk di lokasi pertama, di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung penyidik berhasil menyita delapan bidang tanah seluas 1.250 m2, 1.250 m2, 414 m2, 421 m2, 263 m2, 262 m2, 261 m2, dan 175 m2.
Selanjutnya untuk di Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, penyidik berhasil menyita empat bidang tanah seluas 8.390 m2, 4.500 m2, 2.460 m2 dan 4.250 m2. Sementara masih dalam Kabupaten Gianyar, tepatnya di Kelurahan Sayan, penyidik KPK juga berhasil mengamankan lima bidang tanah seluas 594 m2, 1.000 m2 , 1.324 m2, 555 m2, serta 1.510 m2.
“Penyitaan itu berikut segala sesuatu yang didirikan dan tertanam di atas tanah tersebut, beserta bangunan villa bernama Lima Puri Villas,” terang Priharsa.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 10 Januari 2014 silam. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Selain kasus pencucian uang, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.







Komentar