Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tokoh agama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Salah satu saksinya, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, Syarifuddin Damanhuri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi FAI (Fuad Amin Imron),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (26/2/2015).
Tak hanya Syarifuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam Bangkalan, Nuruddin Abdul Rahman, dan seorang mantan anggota DPRD Bangkalan, Abdul Razak Hadi. KPK juga akan memeriksa Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andhiani Rinsia sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari, di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. (Al)











Komentar