KontraS Desak Komnas Ham soal Dugaan Pelanggaran Ham Penangkapan BW

Nasional212 Dilihat

BWJakarta, beritaasatu.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil anti Korupsi menyambangi Komnas Ham Jl. Latuharhari 4B Menteng Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Mereka meminta Komnas Ham untuk segera melaporkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran Ham dalam proses hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, khususnya dengan proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto.

“Dari kesimpulan hasil proses penyelidikan oleh Komnas Ham, kami memandang penting bagi Komnas ham untuk tidak hanya menyampaikan hasil rekomendasi tersebut ke Polri,” demikian disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar.

Menurut Haris, hal ini telah terbukti pihak Polri membantah hasil rekomendasi Komnas ham tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Plt. Kapolri Komjen Pol Drs Badrodin Haiti yang mengatakan semua proses penangkapan terhadap BW sudah sesuai dengan SOP di Kepolisian.

“Sejauh ini belum ada mekanisme korektif internal Polri yang digunakan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas Ham,” jelas Haris.

Untuk itu, kata Haris, Komnas Ham diminta pertama, mendesak Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas Ham. Hal ini sesuai dengan tujuan dan kewenangan yang dimiliki Komnas Ham dalam Pasal 75 dan 76 UU 39 tahun 1999. Komnas Ham hadir untuk meningkatkan perlindungan Ham dan dalam hal ini hak-hak BW untuk mendapatkan proses hukum yang adil, transparan dan perlakuan yang sama didepan hukum harus dilindungi.

Kedua, tambah Haris, memastikan digunakannya mekanisme korektif di Internal Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Pernyataan Plt Kapolri harus dibuktikan dan diuji terlebih dahulu berdasarkan mekanisme korektif internal yang tersedia di Polri, seperti Divisi Propam dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), dan jika ditemukan pidana harus dapat dilanjutkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Terakhir, melaporkan hasil penyelidikan ke Propam Mabes Polri, hal ini dapat dilakukan berdasarkan tujuan dan fungsi Komnas Ham yang diatur dalam Pasal 75 huruf b UU No. 39 tahun 1999,” tukasnya.(Ray)

Komentar