Jakarta, beritaasatu.com –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President at PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Anton Ferdi Hazairin, Rabu (25/2/2015). Anton akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron (FAI).
“Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FAI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Kuat dugaan Anton akan dimintai keterangan seputar suap yang diterima Fuad Amin dari PT Media Karya Sentosa. Diduga dia juga akan dimintai keterangan terkait pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad. Dimana Fuad oleh KPK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Selain Anton, penyidik juga memanggil Fuad Amin sebagai tersangka. Fuad diperiksa dalam kapasitansya sebagai tersangka.
Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus itu sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Bekti)







Komentar