Ini Yang Menjadi Sebab KPK Baru Bisa Tahan Tersangka Innospec

Hukum196 Dilihat

KPK KetokJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan perkara Innospec adalah perkara transnational corruption yang artinya korupsi antar lintas negara. Sehingga, KPK butuh waktu hingga 4 tahun baru bisa menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan rekananan PT Pertamina Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

“Korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapore dan British Virgin Island dan merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Lebih lanjut, Priharsa mengemukakan dalam penanganan perkaranya yang dilakukan secara bersama-sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris) diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di Jurisdiksi lain dan khususnya Singapura. Karenanya untuk perolehan bukti tersebut dilakukan proses bantuan timbal balik dari negara-negara tersebut yang memakan waktu lebih dari 3.5 tahun.

“Karena harus melalui proses persidangan atas MLA yang diajukan di negara bersangkutan,” kata Priharsa.

Lebih jauh, Priharsa menuturkan bahwa kasus ini adalah joint investigation dengan Pemerintah Inggris maka proses penanganan perkara mengedepankan asas kehati-hatian untuk tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris.

“Karenanya, setelah adanya vonis terhadap 4 pengurus Direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan setelah semua bukti
tambahan tersebut datang ke Indonesia maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015 untuk kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan,” tukasnya. (Al)

Komentar