Putusan Praperadilan BG, Merupakan Putusan Kecelakaan hukum

oleh
oleh

sidang ketok paluJakarta, beritaasatu.com – Putusan dalam sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan terkait status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dinilai sebagai kecelakaan hukum.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, Selasa (24/2/2015).

“Yang menjadi perhatian sekarang itu, kecelakan hukum itu (putusan praperadilan). Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalam,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kecelakaan hukum itu terjadi ketika lembaga praperadilan keluar dari aturan beracara dalam hukum pidana yang dikatakan karya agung KUHAP. Menurutnya gugatan penetapan tersangka itu bukan termasuk objek hukum yang tertulis dalam KUHAP.

“Saat beracara dalam hukum pidana yang dikatakan karya agung KUHAP ada batasan objek. Tetapi ternyata dalam kasus ini (praperadilan) sudah keluar dari objek hukum, itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan,” terangnya.

Menurut dia, seharusnya para pakar hukum pidana bisa memberikan perhatian kepada hasil putusan dalam praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini. Pasalnya putusan itu sudah merusak hukum yang ada di negara kita.

“Jadi kita berharap para pakar hukum memberikan perhatian (kepada putusan praperadilan), sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat. Kita bicarakan dengan para ahli, karena ini sudah menyangkut dengan masalah hukum di negara kita,” pungkasnya. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.