Jakarta, beritaasaaatu.com – Dua tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/2/2015).
Keduanya tersangka dalam kasus tersebut adalah Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim yang selesai menjalani pemeriksaan.
Terlihat keluar lebih awal sekira pukul 17.20 WIB , Suroso Atmo Martoyo langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Pria berambut putih ini, mengaku telah siap menjalani proses hukum yang tengah menjerat dirinya ini.
“Yah saya ikuti proses hukum yang ada. Tadi banyaklah pertanyaan yang dilontarkan ke saya, tapi saya tidak tahu soal aliran-aliran dana,” tuturnya singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selang tiga puluh menit tersangka lainnya, Willy Sebastian Lim yang juga langsung mengenakan rompi oranye menyusul rekannya menuju ‘hotel prodeo’. Namun, pria paruh baya ini enggan berkomentar sedikit pun terkait kasus yang menjeratnya, dia langsung bergegas menuju mobil tahanan.
Ternyata, kedua tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. Suroso Atmo Martoyo ditempatkan di rumah tahanan Cipinang cabang KPK, sementara Willy Sebastian Lim ditempatkan di rutan Guntur kelas I cabang KPK.
Untuk diketahui, Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Al)
Komentar