Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) selaku Menteri Agama saat itu.
Namun, Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan bahwa kliennya tidak bersedia hadir lantaran telah mengajukan gugatan praperadilan atas penerapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan perkembangan yang sudah kita ketahui bersama, kemarin pak SDA sudah mengajukan praperadilan. Sehingga pada hari ini pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan KPK,” tuturnya usai menyerahkan surat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurutnya, keputusan mantan Ketua Umum PPP ini mengajukan praperadilan merupakan sebuah langkah hukum yang diatur dalam KUHAP. “Sehingga ini, kita harapkan nanti ada sebuah putusan, yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka dari pak SDA itu sendiri,” ujarnya.
Andreas menyampaikan bahwa pihaknya, memohon agar KPK dan semua pihak menghormati langkah hukum yang diambil oleh mantan Menteri Agama itu, agar tidak diperiksa sampai putusan praperadilan dikeluarkan.
“Kami sifatnya memohon supaya semua pihak menghormati langkah hukum pak SDA ini, kalo kita dengar pak Ruki dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa preperaridal adalah hak, hak dari tersangka,” tandasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Ka’bah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Al)







Komentar