Kepergok Jual Miras, Karaoke Inul Vizta Disegel Petugas

Entertainment24 Dilihat

inul viztaBeritaasatu.com – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menginstruksikan kepada jajaran satpol PP untuk menyegel karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan pusat belanja Tangerang City. Inul Vizta merupakan bisnis karaoke keluarga miliki pedangdut Inul Daratista

“Setelah dilakukan pengecekan dan laporan, saya sudah instruksikan kepada satpol PP untuk menyegel karaoke Inul Vizta,” ujar Arief di Tangerang, Rabu (14/1/2015).

Dari hasil sidak yang dilakukan petugas satpol PP, karaoke Inul Vizta ketahuan menjual minuman keras (miras). Hal tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran Miras di Kota Tangerang.

Selain itu, Karaoke Inul Vizta juga  tidak memiliki Izin Keramaian (HO). Berdasarkan data, izin HO Inul Vizta telah habis hampir setengah tahun sejak Juli 2014.

Lebih jauh lagi, hasil sidak Satpol PP mendapati Inul Vizta ternyata juga melakukan pelanggaran terhadap jam operasi dari ketentuan yang telah ada. Sesuai ketentuan, seharusnya karaoke tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Dari laporan Satpol PP, Inul Vizta baru tutup pukul 02.30 WIB bahkan lebih.

“Kita sudah mendata mengenai pelanggaran yang dilakukan. Karena itu kita instruksikan untuk disegel,” tegas Arief.

Komentar