Kaka Slank Cuekin Somasi Haji Lulung

Entertainment376 Dilihat

Slankers JokowiBeritaasatu.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PPP Abraham Lunggana (Haji Lulung) melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah secara resmi melayangkan somasi kepada Pentolan Group Band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau yang biasa disapa Kaka Slank. 

Pemberian somasi kepada Kaka karena Haji Lulung merasa dilecehkan atas ucapan dan tindakan Kaka yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Lulung: Lulusan Pemulung’.

Buntut dari aksi tersebut, Kaka diberi waktu 2×24 jam untuk meminta maaf ke Haji Lulung terhitung sejak Pemberian somasi dilakukan Ramdan dam beberapa Anggota Ormas pimpinan Haji Lulung pada Hari Senin (16/3).

Hingga hari ini Kamis (19/03) atau 3 hari setelah somasi dilayangkan secara resmi kepada Kaka. Sementara, batas waktu yang diberikan sudah lebih 1 hari dari batas yang diberikan pengacara Lulung untuk Kaka meminta maaf.

Ancaman-ancaman pidana kepada Kaka dan ancaman penyerbuan yang ditujukan kepada markas Slank oleh sebuah ormas pun menjadi menguak di media. Ancaman-ancaman itu berasal dari pihak Haji Lulung kepada Kaka Slank.

Saat ini, Markas Group Band yang telah berdiri sejak 1983 tersebut masih nampak normal seperti biasa. Aktivitas para pekerja yang berada di pelataran Markas Slank di Gang Potlot juga masih normal seperti biasa. 

Tidak ada penjagaan yang khusus akibat adanya ancaman dari sebuah ormas yang berjanji akan menyerbu markas Slank jika Kaka tak kunjung melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Haji Lulung.

“Kaka ga tinggal disini, disini cuma bunda (Bunda Iffet/Manager Slank) sama mas Bim-Bim,” kata salah satu orang yang sedang berada di Toko Souvenir yang terletak di depan Markas Slank, Kamis (19/03).

Untuk diketahui, Kaka Slank dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yakni melanggar pasal 27 ayat 3, junto pasal 45, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). 

Kaka juga dituduh melakukan pencemaran nama baik yang melanggar pasal 310 dan 311 Undang-undang Hukum Pidana.

Komentar