Jakarta, beritaasatu.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Jakarta (PMJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dana penyertaan modal bagi Koperasi Unit Desa (KUD) / Petani yang digelapkan oleh bekas Ketua INKUD Nurdin Halid.
“Demi keadilan dan kebenaran serta membuat jera Nurdin Halid, para penegak hukum harus bergerak cepat mengungkap skandal merugikan KUD/Petani di Indonesia,” kata Presidium PMJ Rahmad Sholeh, di depan KPK, Selasa (3/2/2015).
Dijelaskan dia, kasus itu bermula dari dikeluarkannya Keppres No. 20 tahun 1992 jo Inpres No. 1 tahun 1992 bahwa KUD/Petani Cengkeh mendapat bantuan 1,1 Triliun yang digunakan untuk bantuan pemberdayaan KUD/Petani se Indonesia namun dalam perjalanannya Dana Penyertaan Modal tersebut tidak disalurkan sebagaimana amanat pemerintah.
“Dana itu tidak disalurkan 50 % dari anggaran yang dikucurkan pemerintah dan khususnya untuk KUD/Petani Sulawesi Utara sebesar Rp. 216 M namun hanya dibayarkan 100 M oleh Nurdin Halid,” ujarnya.
Disamping itu, kata Rahmad, dari penelusuran Nurdin Halid juga diduga menggunakan Dana Penyertaan Modal tersebut untuk kepentingan politik dan sisa dana yang seharusnya untuk kepentingan KUD/Petani namun didepositkan di Bank selama 10 tahun.
“Kami juga mendesak Presiden untuk memerintahkan penegak hukum untuk serius menangani kasus pengempalang DPM oleh Nurdin Halid,” bebernya.
Selain itu, tambah Rahmad, pihaknya mengajak pengurus Dekopin untuk bersama-sama mendorong penegak hukum untuk segera menangkap Nurdin Halid.
“Kami mengajak semua elemen KUD dan Petani untuk berjuang bersama-sama mengembalikan Dana yang di gemplang oleh Nurdin Halid,” tukasnya.