Jakarta, beritaasatu.com – Buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan menaikan upah minimum 5 tahun sekali (usulan Apindo 2 tahun sekali) dengan alasan supaya ada kestabilan dan kepastian usaha.
“Bagi buruh, jelas ini alasan mengada-ada dari Menteri Perindustrian dan Menaker yang tidak sejalan dengan program nawa cita pemerintah yang berorientasi kerakyatan,” demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Tetapi faktanya, lanjut Said, kedua Menteri ini mempertahankan kebijakan upah murah dengan kenaikan upah 5 tahun tersebut ditengah ketidak berdayaan buruh menyongsong pasar bebas ASEAN. Diketahui, upah buruh DKI hanya 2,7 juta dibanding buruh Manila 3,6 juta, Bangkok 3,2 juta.
“Bila pemerintah menjalankan kebijakan tersebut maka kedua Menteri tersebut melanggar UU No 13/2003 dan Permenaker No 13/2012 yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll,” beber Said.
Dikatakan dia, dengan kenaikan upah 5 tahun tersebut tidak tepat karena tingkat inflasi di Indonesia tidak stabil tiap tahun dan survei KHL harga barang, ongkos transportasi, dan sewa rumah sangat tinggi kenaikannya setiap tahun sehingga akan sulit bila diperdiksi untuk 5 tahun. Dengan demikian kenaikan upah minimum 5 tahun lah yang akan menyebabkan ketidak pastian nasib buruh, dengan kata lain kebijakan ini sangat neolib hanya titipan suara pengusaha khususnya dari Cina, Korea, dan Domestik.
“Justru seharusnya inilah saatnya kedua Menteri tersebut memperbaiki sistem pengupahan dengan merevisi KHL menjadi 84 item, membuat angka ukuran produktivitas dan membuat struktur dan skala upah serta membuat skema dana pensiun buruh,” beber Said.
Oleh karena itu, lanjut Said, untuk menolak kebijakan Menperin dan Menaker tersebut maka KSPI berencana menggelar aksi di Kemenaker pada tanggal 21, 22, 23 Januari 2015 berturut -turut diikuti 5 ribu buruh Se-Jabodetabek.
“Kita juga akan melakukan aksi serempak di 12 Provinsi selama Seminggu dengan tuntutan KHL 84 item dan sahkan RPP pensiun dengan iuran 15% dan manfaat pensiun 75% dari gaji terakhir,” pungkasnya.