JAKARTA – Perseteruan dalam pihak internal managemen dalam status kepemilikan yang sah kembali terjadi. Kali ini terjadi dalam tubuh PT. Sital Jaya Industries (SJI) yang diketahui sebagai anak perusahaan dari Sinta Grup yang juga didirikan oleh mendiang Toto Hermijanto.
“Kasus hukum kepemilikan masih bergulir di Pengadilan Tinggi Banten dan sampai saat ini masih belum inkrah ketetapan hukumnya ” kata Indra Hermijanto, pemilik saham Sinta Grup, Jumat (14/10/2016).
Tak hanya demikian, namun ditengah berjalannya kasus tersebut, lanjut Indra Hermijanto, merasa dikibuli oleh saudara tirinya sendiri terkait aktivitas SIJ. Dimana saudara tirinya tersebut secara ilegal telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Mengingat surat RUPSLB itu tidak ditandatangani oleh Direktur melainkan Komisaris perusahaan.
“Saya sebagai anak yang sah dari istri pertama merasa di dzolimi oleh saudara tiri saya sendiri dengan tidak dilibatkan saya dalam kepemilikan saham perusahaan yang ayah saya bangun” tuturnya.

“Bagaimana mau dibagi soal saham sedangkan kasus hukum kepemilikan masih bergulir,” tuturnya.
Di sisi lain, Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tanggerang (GMP2LT ) gabungan dari LSM BIAK ( Barisan Independen Anti Korupsi ) yang diketuai oleh Abdul Rafid bersama dengan LSM MAPAN ( Masyarakat Pemantau Anggaran Negara ) dengan ketua Saepudin Juhri mendatangi PT. SJI sembari memberikan surat somasi kepada pihak.
Pasalnya perusahaan tersebut telah mempekerjakan tenaga asing yang melewati masa ijin kerja. Yakni WNA bernama Tan Chee Weng dan Malcolm De Souza.
“Memalsukan surat tenaga asing sehingga dapat diancam Pasal 263 KUHP jounto Pasal 266 KUHP ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” kata Saefudin Juhri sebagai ketua MAPAN.
Sementara itu saat pihak media ingin mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak perusahaan tidak mendapatkan ijin dari pihak manajemen. Pasalnya sedang berlangsung rapat RUPS yang di kawal ketat pihak keamanan dari kepolisian sektor Karawaci dan Koramil setempat.