KKP: Masih Segelintir UPI yang Berikan Data Produksi dan Target Bisnis Plan

Ekonomi170 Dilihat

Beritaasatu – Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kelauatan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo,  menyebutkan hingga saat ini sesuai data yang masuk ada sekitar 718 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Indonesia baik skala besar, kecil dan tradisional. Kendati demikian, baru segelintir UPI yang memberikan data produksi, kebutuhan bahan baku, dan target bisnis plan nya.

“Hingga saat ini masih sangat kecil UPI atau pengusaha disektor pengolahan ikan yang input data ke kami,” ungkap Nilanto kepada Wartawan di Jakarta, Rabu, (7/4).

Padahal menurut Nilanto, data mereka sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk menentukan arah kebijakan ke depan terutama untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri mereka. Apakah sudah bisa terpenuhi dengan kebutuhan bahan baku lokal atau memang harus impor.

“Yang kita inginkan sederhana, mereka mau memberikan profil, realisasi dari bisnis mereka, target plan ke depannya, dan berapa jumlah kebutuhan baku mereka,” imbuhnya.

Karena, sambung Nilanto lagi, masalah bahan baku memang sudah menjadi masalah klasik. Dan pasca kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh KKP, baik mulai moratorium, larangan transshipment (bongkar muat di tengah laut), diyakini pasokan bahan baku melimpah, dan industri bisa menyerapnya.

“Selama ini pengusaha selalu teriak kekurangan bahan baku, tapi kami minta datanya tidak diberikan, padahal stok ikan banyak, tinggal mereka ambil untuk diolah. Mereka hanya teriak-teriak kekurangan dan minta impor, sedangkan ikan kita juga banyak,” tambahnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta data kebutuhan dari perusahaan mereka, apakah bahan bakunya bisa dipenuhi dengan produksi dalam negeri, atau memang kebutuhananya tidak ada di dalam negeri baru kita keluarkan izin. 

”Jangan sampai kita buka kran impor lebar-lebar bahan baku, ternyata kebutuhan bahan bakunya ada didalam negeri, percuma saja,” paparnya.

bom kapalUntuk itu, pihaknya sekarang sudah membuka e-service agar para pengusaha mau entry datanya per 3 bulan sekali, atau paling lama 6 bulan, sehingga bisa melihat apa saja yang mereka butuhkan, dan kalau memang dibutuhkan sekali pasti akan berikan izin. Tapi jika tidak ada, akan sangat sulit baginya untuk mengeluarkan izin impor.

“Pengusaha maunya sedikit-sedikit harus impor, itu tidak kami inginkan, yang kami mau impor boleh kalau memang sudah tidak bisa dipenuhi dari dalam,” tegasnya.

Selain itu juga, KKP akan membuat cold storage dibeberapa daerah. Jadi nantinya ikan yang masuk bisa kita data secara periodik sehingga data yang kami dapatkan bisa lebih valid darimana asal ikan, dan kemana apakah untuk konsumsi langsung atau masuk ke industri, jadi semuanya bisa menjadi jelas.

“Intinya kami hanya minta semua bisa lebih terbuka dan transparan,” tukasnya.