Ingat, Mulai 1 April Iuran BPJS Kesehatan Naik Lho

oleh
oleh

Beritaasatu – Pemerintahan Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2016. Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini merevisi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 yang mengatur hal yang sama. Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah kenaikan iuran BPJS.

bpjs kesehatan2Dalam pasal 16 A ayat 1 memaparkan kenaikan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang setiap bulan. Kenaikan ini sejatinya berlakunya sejak 1 Januari 2016.

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran BPJS sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung bersama dengan pemberi kerja 3 persen, dan potong gaji 2 persen.

Iuran buat peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga naik. Dalam pasal 16F ayat 1 dijabarkan; untuk ruang perawatan kelas III iuran jadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25,5 ribu. Untuk kelas II iuran dari Rp42,5 menjadi Rp51 ribu. Sedangkan buat perawatan kelas 1 jadi Rp80 ribu dari Rp59,5 ribu.

Kenaikan iuran ini akan berlaku 1 April 2016. Selain itu, denda keterlambatan juga naik dari 2 persen jadi 2,5 persen per bulan. Perpres ini juga mengubah hal-hal lain.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, hadirnya Perpres baru ini mengejutkan. Sebab besaran iuran peserta mandiri ditentukan tanpa pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan. Selain itu, besaran iuran dalam Perpres itu tak memenuhi unsur gotong-royong dan tak adil. Kenaikan iuran peserta yang subsidi tak sebesar kenaikan iuran peserta mandiri.

Menurutnya, harusnya besaran iuran subsidi sama dengan iuran peserta mandiri kelas III, yakni Rp30 ribu per orang per bulan, bukan Rp23 ribu. “Kebanyakan peserta mandiri juga kalangan kurang mampu,” ujar Timboel, Jumat (11/3), seperti dikutip dari Kompas.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setidaknya dengan kenaikan iuran bagi peserta mandiri dan suntikan dana dari pemerintah, maka besaran defisit akan menurun dari perhitungan awal. Selama ini rasio klaim dari peserta madniri lebih besar dibandingkan dengan peserta subsidi maupun peserta dari kalangan pegawai. “Rasio klaim PBPU (peserta mandiri) dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari iuran yang dibayarkan,” kata Irfan, Jumat (11/3).

Namun menurut Timboel, peserta mandiri peserta mandiri tak punya kepastian memperoleh pendapatan. Kenaikan iuran untuk pekerja mandiri belum mampu menutup defisit yang melanda BPJS Kesehatan selama ini.

Defisit, alias selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim tahun lalu diperkirakan mencapai Rp4 triliun. Secara perinci, menurut lansiran Bisnis.com, jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan Rp54 triliun. Namun klaim yang dibayarkan mencapai Rp58,07 triliun.

Berkaca pada peluang penambahan peserta, bila iuran baru ini tetap dipertahankan, potensi defisit tahun ini diprediksi bisa mencapai Rp9,79 triliun. Sampai Februari 2016, peserta BPJS mencapai 162,78 juta jiwa. Peserta mandiri masih minim dengan 9,052 juta jiwa. Sedangkan peserta non-mandiri (penerima subsidi, pegawai dan bukan pegawai) mencapai 124,37 juta jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.