Beritaasatu – Dipenghujung tahun 2015 ini, adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi kondisi perburuhan di Indonesia sekaligus juga menjadi ukuran sejauh mana keseriusan dan keberpihakan pemerintah Jokowi – JK terhadap isu isu ketenagakerjaan dan juga kesejahteraan rakyat. Setidaknya, ada 6 isu besar perburuhan yang menjadi fokus utama Gerakan Buruh Indonesia (GBI).

Tak pelak, buruh pun memberikan nilai 4 kepada Jokowi-JK karena berbagai kebijakannya dianggap tidak pro terhadap buruh sehingga menyebabkan daya beli buruh dan masyarakat jatuh.
“Buruknya kualitas jaminan sosial dan makin tingginya angka gini ratio,” demikian disampaikan Dewan Presidium GBI Said Iqbal, Kamis (31/12/2015).
Disebutkan Iqbal, kebijakan perburuhan Jokowi-JK yang dinilai tidak pro buruh dan rakyat itu diantaranya adalah, pertama soal pengupahan. Walaupun bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni pasal 88 dan 89 UU 13/2003, pemerintah tetap bersih keras untuk mengimplementasikan PP 78/2015 yang merugikan para buruh. Apalagi, kata dia, diberlakukannya kawasan ekonomi khusus yang hanya membolehkan 1 forum serikat pekerja dan diberlakukannya LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan khusus adalah bukti nyata keberpihakan tersebut.
“Kebijakan berikutnya yang tidak pro buruh adalah soal jaminan pensiun,” kata dia.
Menurut Iqbal, dengan iuran Jaminan Pensiun dan JHT yang kecil, maka selain manfaat yang kecil pula, BPJS tidak akan bisa menjadi satu instrumen ekonomi yang kuat karena asetnya kini hanya 203 Triliun saja jauh dibanding Malaysia yang telah mencapai lebih dari 2000 Triliun atau bahkan Jepang yang telah mencapai belasan Ribu Triliun.
Kebijakan ketiga adalah jaminan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, kata Iqbal, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yang kemudian nama programnya di ubah namanya menjadi kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh Presiden Jokowi. Program BPJS juga masih bermasalah bagi buruh dan masyarakat dalam hal kualitas pelayanan kesehatan dan hak lainnya. Apalagi, lanjut dia, saat ini baru 155 juta peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS, masih ada 100 juta lagi rakyat yang belum tercover jaminan kesehatan.
“Padahal jika seluruh rakyat di gratiskan hanya butuh 60 Triliun saja,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Iqbal, outsourcing, guru honor, Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan buruh migran. Dalam permasalahan ini, sambung Iqbal, pemerintahan Jokowi –JK hanya memberikan angin surga kepada ratusan ribu guru/tenaga honor yang menuntut pengangkatan sebagai PNS/ASN, bahkan perayaan puncak hari guru pada 13 November 2015 lalu sempat di hambat oleh menteri – menteri Jokowi. Terlebih, kata Iqbal, masalah buruh migran dan PRT juga tidak mendapat perhatian serius pemerintahan Jokowi.
“Revisi UU buruh migrant dan RUU PRT masih juga belum disyahkan dan menjadi prioritas sehingga permasalahan dan penganiayaan terhadap buruh migran dan PRT masih terus terjadi,” bebernya.
Kebijakan kelima, menurut GBI, adalah represif aparat keamanan, union busting dan lemahnya proteksi buruh perempuan. Kebijakan Jokowi-JK dalam pengupahan, jaminan pensiun, outsourcing yang tidak pro buruh membuat demo dan unjuk rasa serta mogok nasional marak di seluruh wilayah Indonesia menuntut perbaikan. Namun sayangnya, kata dia, buruh yang berunjuk rasa juga di PHK oleh perusahaan-perusahaannya.
“Kondisi buruh perempuan terutama di sektor tekstil dan garment masih mendapat perlakuan diskriminatif akibat tidak bekerjanya pengawas ketenagakerjaan berupa gaji dibawah UMP dan dipersulit apabila sedang Haid dan Hamil,” jelasnya.
Yang terakhir, tambah Iqbal, keberpihakan pada investor dan Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP). Dalam rangka menarik investasi asing sebesar-besarnya, Presiden Jokowi juga dengan mudahnya tunduk pada rezim perjanjian perdagangan bebas internasional (Free Trade Agreement/FTA). Penandatanganan dan pengikatan komitmen Indonesia terhadap FTA semakin massif. Belum lagi Presiden Jokowi juga menjawab dampak buruk dari MEA, Jokowi kembali berkomitmen untuk mendorong Indonesia bergabung ke dalam TPP baru-baru ini pasca kepulangannya dari Amerika Serikat.
“Dengan adanya mekanisme ini maka kedaulatan negara untuk membuat peraturan yang melindungi kepentingan rakyat telah hilang dan berada dibawah kendali kapitalisme,” paparnya.
Dikatakan Iqbal, jelas sudah jika rezim pemerintah Jokowi-JK telah mengingkari janji-janji kampanyenya pada saat Pilpres tahun lalu, apalagi kebijakan upah layak harus dibunuh perlahan melalui PP 78/2015 yang makin memiskinkan jutaan kaum buruh di indonesia.
Oleh karena itu, GBI akan terus melanjutkan perjuangan dan mendesak DPR dan pemerintah untuk pertama, segera bentuk Pansus PP 78/2015. Kedua, menuntut digratiskannya Program Jaminan Kesehatan oleh BPJS untuk seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, naikan iuran jaminan pensiun dan naikkan manfaat program jaminan pensiun sama seperti yang diterima oleh PNS yakni 70% dari gaji ketika memasuki usia pensiun.
“Hapuskan sistem kerja outsourcing dan angkat seluruh pekerja outsourcing terutama para pekerja Outsourcing BUMN yang sudah di rekomendasi oleh panja DPR sejak 2014 lalu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Iqbal, segera angkat para guru dan tenaga honor menjadi PNS sesuai kesepakatan DPR dan Kemenpan RI. Dan revisi UU perlindungan TKI/buruh Migran dan sahkan RUU PRT. Stop represifitas aparat kemanan dalam setiap aksi yang dilakukan oleh buruh. Dan pidanakan para pimpinan Perusahaan yang telah melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja (Union busting). Lindungi juga para pekerja JICT serta kembalikan hak-hak pekerjanya.
“Jelas sudah jika Pemerintah dan DPR tidak serius dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, guru dan rakyat, terlebih DPR yang merupakan wakil dari rakyat. Maka sudah saatnya kaum buruh, petani dan nelayan menggalang persatuan dan blok politik sebagai penyeimbang dari eksekutif dan legislatif. Serta membangun alat politik alternatif guna melaksanakan amanah rakyat yang terkandung dalam UUD 1945. Baik dalam hal kesejahteraan, kemandirian ekonomi serta Industri nasional yang kuat,” pungkasnya.











Komentar