Jakarta, beritaasatu.com – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam PK F Lomenik SBSI DKI Jakarta didukung 11 Federasi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI DKI) Jakarta tak henti-hentinya menggelar aksi damainya di PT. Abdi Inti Kantor Pusat PT The Master Steel Manufactory Jl. Raya Pangeran Jaya Karta No.107 Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2015).
Mereka meminta agar diberikan hak–hak normatif buruh PT. The Master Steel Manufactory dan di pekerjakan kembali 257 karyawan PT. The Master Steel Manufactory yang di PHK sepihak dan angkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
“Kami juga minta agar diberikan kebebasan berserikat di PT. The Master Steel Manufactory,” kata Koordinator aksi Sadim Sudirman dalam orasinya.
Untuk diketahui, PT. The Master Steel Manufactory adalah perusahaan berorientasi ekspor ke manca negara yang memproduksi besi baja hasil peleburan besi tua/scrap yang berkembang pesat. Di dalam negeri, produksinya digunakan untuk pembangunan proyek baik perusahaan Swasta maupun BUMN, salah satunya bekerja sama dengan proyek Monorel Jakarta yang saat ini sedang berlangsung.
“Siapa sangka, perusahaan manufaktur berteknologi canggih ini ternyata melakukan banyak pelanggaran yang sangat kontradiktif dengan nama besar perusahaan tersebut,” beber Sudirman.
Faktanya, lanjut Sudirman, perusahaan itu melakukan banyak pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang salah satunya adalah melakukan PHK sepihak terhadap 257 orang buruhnya. Dan pelanggaran lainnya, yakni membayar upah di bawah UMP, tidak mengikuti / mendaftarkan program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan, status kerjanya yang tidak jelas, mempekerjakan seluruh pekerja dengan Outsourching dan harian lepas, selama bertahun-tahun di bagian inti (Core Business), dan tidak adanya K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).
“Sampai saat ini PT. The Master Steel Manufactory dan pekerja belum ada kesepakatan terkait penyelesaian PHK sepihak 257 orang, yang sudah melakukan upaya penyelesaian baik secara litigasi maupun Non litigasi yang saat ini sudah memasuki bulan kelima semenjak ter PHK,” tukasnya.
Selain berorasi, massa buruh juga melakukan aksi teatrikal kejamnya perusahaan dengan melakukan penindasan dan pelanggaran kepada para buruh yang bekerja.







Komentar