Jakarta – Ditengah ramainya perhatian masyarakat Indonesia yang mendukung upaya pemberantasan barang haram narkoba, yakni desakan agar Presiden Joko Widodo untuk segera mengeksekusi terpidana mati bandar narkoba asal Australia ‘Duo Bali Nine’, namun menjadi miris jika penegak hukumnya Kepolisian memainkan para pengguna dan bandar narkoba didalam negeri.
Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Muda Untuk Demokrasi (ALMUD) Agus Harta, Sabtu (28/2/2015).
“Kita acungkan jempol jika penegak hukum di Indonesia menjalankan perintah konstitusi. Hukum di Indonesia sudah menjadi sorotan dunia, namun sangat miris jika saja masih ada oknum kepolisian yang masih bermain mata dengan pengguna dan bandar-bandar narkoba di dalam negeri,” beber Agus.
Dikatakan dia, maraknya kasus narkoba di negeri ini sudah sama maraknya dengan kasus korupsi yang tak bersudahan. Tak pelak, dukungan silir berganti dari organisasi kepemudaan, dan lembaga swadaya masyarakat saat ini telah gencar melakukan aksi penggalangn koin atas pemerintah Australia yang menginginkan warga negaranya bebas dari hukuman mati di Republik Indonesia.
Namun, lanjut Agus, tak sedikit pengguna narkoba yang tertangkap tangan, tapi saat proses hukum berjalan oknum kepolisian dan para pengguna narkoba melakukan praktik konspirasi sehingga tidak sedikit para pelaku bebas kembali dan berkeliaran.
Lebih lanjut, Agus membeberkan praktik konspirasi itu. Baru sepekan ini, muncul peristiwa penangkapan pengguna narkoba berjenis Sabu di Wilayah Jakarta Timur oleh Satuan Narkoba Res Jakarta Timur. Agus pun mengaku heran, kenapa adanya barang bukti, pengguna bisa di bebaskan.
“Adanya peristiwa itu, ALMUD meminta agar seluruh penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Kasat narkoba Polres Jaktim dalam hal ini harus tegas dan tidak melakukan kompromi yang bersifat bebasnya pengguna dan bandar narkoba. Karena jelas-jelas narkoba adalah pembunuh generasi bangsa,” tukasnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri kasus-kasus narkoba yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.


Komentar