Beritaasatu – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memberikan sanksi sesuai aturan kepada petugas lapas yang diduga membantu Anggota Polres Raja Ampat, Papua Labora Sitorus melarikan diri.
“Untuk oknum ada aturan kepegawaian,” kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Efendi B Parangin Angin, Senin (7/3/2016).
Menurut Efendi, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap adanya informasi oknum yang membantu kaburnya Labora. “Terkait oknum dalam kasus ini, akan ada prosedur terhadap mereka yang barangkali melakukan penyimpangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Efendi membantah bahwa pihaknya dinilai kecolongan atas kaburnya terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang tersebut. “Tidak ada saat dibawa dia melarikan diri. Ini tengah diproses oleh kepolisian kalau ada tindakan menyimpang,” tutur dia.
Efendi memastikan, rencana kabur yang dilakukan oleh Labora itu merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
“Kemaren bukan gagal tapi melarikan diri. Lalu dia menyerahkan diri. Berarti ada upaya menghindari proses hukum. Sebelumnya statement kan sudah ada akan dikejar ke manapun,” terang dia.
Lebih jauh, Efendi akan melakukan penilaian terhadap sikap Labora yang berinisiatif menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“Kami akan lakukan penilaian. Ada bagian kawan-kawan pemasyarakatan yang akan melakukan penilaian itu,” tandasnya.







Komentar