Gara-Gara SDA, Bekas Anggota Komisi VIII Diperiksa KPK

Hukum118 Dilihat

Surya DABeritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Anggota Komisi VIII DPR, Nurul Iman Mustofa. Nurul diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Pemeriksaan ini diduga untuk menguak keterlibatan mantan Ketua PPP itu, dalam kasus penyelenggaraan haji ini. Pasalnya, penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota Komisi VIII DPR RI.

Sebelumnya, penyidik KPK telah meminta keterangan dari mantan Anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan Chairun Nisa. Mereka berdua juga merupakan mantan Anggota Komisi VIII DPR, sama seperti Nurul Iman Mustofa.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, SDA membuat perlawanan. Dia mengajukan praperadilan dan sidang akan digelar pada 30 Maret mendatang.

Komentar