KPK Periksa Ketua Gapensi Bangkalan

Hukum30 Dilihat

Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur untuk tersangka, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Kali ini, KPK memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015.

Selain akan memeriksa Machfud, penyidik KPK juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat sebagai saksi untuk mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. “Iya, dia juga akan diperiksa sebagai saksi,” jelas priharsa.

KPK terus melengkapi berkas penyidikan Fuad Amin dalam perkara dugaan suap dalam jual beli gas Bangkalan ini. Melihat, ajudan dirinya, Abdul Rauf sudah lengkap berkas perkaranya alias P21.
KPK Gedung
KPK resmi menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 lalu.

Untuk pemberi suap sendiri, Direktur PT MKS, Antonius sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, dalam perkara ini, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Fuad Amin yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rauf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio telah didakwa, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Komentar