Berkas Penyidikan Bekas Ajudan Bupati Bangkalan P21

Hukum39 Dilihat

Fuad aminBeritaasatu – Mantan Ajudan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rauf, mengaku berkas penyidikannya sudah lengkap alias P21. Pasalnya, kasusnya akan segera naik dari penyidikan ke penuntutan.

“Benar tadi sudah P21,” ujar Rauf di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Abdul Rauf menjadi pesakitan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2014. Ia menjadi tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Perkara ini juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat denganĀ  Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, PD Sumber Daya. Mereka saling bekerja sama dalam membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.

Komentar