Alex Noerdin Mangkir Dari Panggilan KPK

Hukum272 Dilihat

Alex NoerdinJakarta, beritaasatu.com – Dalam pemanggilan perdananya sebagai saksi, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin telah mangkir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Alex tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah ini.

“H. Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan (kepada penyidik KPK),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Rencananya, politikus Partai Golkar ini, akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas PU Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel Tahun 2010-2011.

Untuk itu, Priharsa memastikan, bahwa penyidik KPK akan kembali memanggil Alex Noerdin guna mendapatkan keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan anak buahnya itu. “Penyidik akan memanggilnya kembali (untuk diperiksa),” tandasnya.

Diduga pemeriksaan pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ini, untuk terus mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Pasalnya, nama Alex Noerdin, pernah disebut-sebut menikmati aliran dana hasil korupsiĀ  ini, oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Guntur mulai 12 Maret 2015.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar