Jalankan Amanat Konstitusi, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Jamin Masa Depan Pekerja Informal

Uncategorized628 Dilihat

Bekasi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen penuh terhadap amanat UU No 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial. Hal ini dibuktikan dengan diperluasnya kepesertaan yang menyasar sektor pekerja informal.

“Kami akan melaksanakan penuh amanat ini (UU No 40 tahun 2004). Untuk itulah kepesertaan kami perluas ke peserta Bukan Penerima Upah (BPU),” ujar Kepala Bidang Pemasaran BPU Dedi Mulyadi mewakili Kepala Cabang BPJS TK Bekasi Cikarang Tidar Yanto Haroen kepada wartawan, Senin (20/06/2016).

Diungkapkan Dedi, nantinya manfaat dari program ini ialah para peserta BPU tak perlu khawatir lagi akan masa tuanya.

“Karena program ini sudah termasuk Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkapnya.

IMG-20160620-WA027Ditambahkannya, program ini nantinya akan menyasar pekerja informal, pedagang, petani, nelayan, Tukang ojek dan Pengajar non PNS.

“Karena resiko kerja dan resiko sosial dari kelompok ini harus tetap terlindungi,” tegasnya.

Dipaparkannya, program ini sudah berjalan tetapi masih lambat, karena kurangnya pemahaman tentang hak konstitusi atas Jaminan Sosial di kelompok pekerja BPU.

Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu dilakukan edukasi melalui sosialisasi kepada kelompok tersebut. Saat ini pun, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Tidar Yanto Haroen sudah menjalin kemitraan dengan ELKAPE sebagai mitra pelaksana edukasi dan sosialisasi pada kelompok atau paguyuban yang berpotensi bisa menjadi peserta program BPU ini.

Dirinya juga berharap, nantinya para pekerja sektor non formal dapat menyadari betul pentingnya mengikuti program ini.

“Agar mereka dapat lebih tenang saat bekerja dan tak lagi khawatir akan jaminan masa depannya.” tandasnya.

Sementara itu pihak ELKAPE yang diwakili oleh Penanggungjawab Program Agung Wahyono menyampaikan bahwa, kemitraan dalam program perluasan kepesertaan BPU ini sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam mengawal dan memperjuangkan SJSN yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua demi satu tujuan yaitu perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkanya, program ini sangat jelas menjamin hak konstitusi rakyat Indonesia secara keseluruhan.

“Sehingga kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dapat tercapai,” pungkasnya.

Komentar