Wah! Ikatan Motor Indonesia Punya Legal Standing Jelas

oleh
oleh

JAKARTA, BeritaAsatu.com – Siapa yang tak kenal dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sebuah organisasi komunitas olahraga dan wisata otomotif skala nasional maupun internasional.

Dan ternyata secara resmi, organisasi tersebut diakui oleh Pemerintah RI melalui legalitas UU RI Nomor 3 Tahun 2005, UU RI Nomor 2 Tahun 2002, SK Menhub Nomor KM/447/U/PhB-76, Telegram Kapolri Nomor STR/462/VI/2013, SK Menkumham Nomor AHU-0000535.AH.01.08, SK KONI Pusat Nomor 21/Tahun 2017, Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595 dan anggota resmi dari Federation Internationale de l’Automobile (FIA) dan Federation Internationale de Motocyclisme (FIM) di tingkat Internasional.

Dengan adanya legal standing tersebut, akhirnya IMI memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan Peraturan (Regulasi), Keselamatan (Safety), Lisensi/Sertifikasi, Kartu Ijin Start (KIS) dan Kalender beserta perijinan Kejuaraan/Perlombaan dengan Logo IMI, serta pengawasan dan evaluasinya merujuk kepada regulasi serta kode etik Internasional yang dikeluarkan oleh FIA danFIM yang diberlakukan secara Nasional di Indonesia.

Apalagi sesuai dengan Sertifikat Merek (Logo) No. IDM000587595 dari Menkumham RI, dimana hanya Organisasi IMI yang sah secara hukum berhak mempergunakan Merk/Logo IMI tersebut.

Sehubungan dengan legalitas serta kewenangan tersebut, IMI memiliki hak terhadap kompetisi atau Kejuaraan maupun perlombaan yang mempergunakan kendaraan bermotor (Mobil dan Sepeda Motor), tanpa Surat Keputusan dan/atau Rekomendasi dari IMI untuk perijinan atau dengan mengatasnamakan IMI yang tidak sesuai dengan AD/ART IMI serta ketentuan yang berlaku, maka IMI memiliki hak untuk melakukan tindakan secara sah. Beberapa diantaranta diantaranya adalah;

1. Kepada Panitia Penyelenggara akan diberikan surat Pemberitahuan (1 kali) dan Peringatan (2 kali) dari IMI Provinsi, dimana bila tetap mengabaikannya maka akan dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bagi para Atlit dan Anggota/Petugas serta Klub Anggota IMI yang berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan tanpa prosedur yang berlaku tersebut diatas (point 1), akan diberikan sanksi admnistrasi/skorsing hingga pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) atau Lisensi IMI dan Tanda Klub Terdaftar (TKT).

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mewujudkan Organisasi IMI yang jelas, tegas dan berwibawa serta bermanfaat positif bagi masyarakat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.