
“Pertengahan tahun ini kami akan membangun Domain Name System (DNS) nasional. Itu kami upayakan sebagai solusi sistem pemblokiran situs yang saat ini masih memiliki banyak kekurangan,” kata Rudi saat usai diskusi yang bertajuk “Hidupkan Televisimu, Hidupkan Pikiranmu” di Jakarta, (21/2/15).
Lanjut Rudi saat ini masyarakat salah menilai soal pemblokiran situs pornografi yang menilai sebagai tugas langsung Kemenkominfo. Kemenkominfo selama ini hanya melakukan pelaporan ulang dari masyarakat ke pihak yang memiliki tugas pemblokiran. Ketika ada laporan masuk ke Kemenkominfo, kata Rudi, laporan itu lantas akan diinformasikan ke pihak Internet Service Provider (ISP) yang bakal melakukan pemblokiran.
“Ketika itulah ada jeda waktu dan koordinasi yang membutuhkan proses. Proses inilah yang kami nilai masih memiliki kekurangan,” jelasnya.
Rudi menambahkan, bahwa saat ini kementeriannya membuka ruang kerja sama dengan unsur masyarakat untuk bisa membantu sistem pelaporan dan filterisasi dalam upaya pemblokiran situs porno. Upaya pemblokiran situs porno tidak akan berhasil jika masyarakatnya masih memiliki otak negatif.
“Jadi dalam hal ini pola pikir masyarakat juga punya andil dalam kesuksesan pemblokiran situs porno,” pungkasnya. (Kas)