Kemenkominfo Didesak Blokir Situs Layanan Aplikasi Jasa Transportasi Online

Teknologi420 Dilihat

Beritaasatu – Puluhan massa tergabung dalam Pimpinan Pusat Front Transportasi Jakarta (FrontJak) berunjuk rasa di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jl. Merdeka Barat Gambir Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Mereka yang mengendarai taxi berplat kuning itu mendesak Kemenkominfo untuk memblokir layanan aplikasi jasa transportasi online.

Menurut Koordinator FrontJak Haryanto Tambunan, angkutan yang resmi adalah angkutan plat Kuning yang telah disyahkan pemerintah. Ia mengaku mewakili jutaan para angkutan berplat kuning untuk menegakkan Undang-Undang dalam kebenaran.

“Kami akan sampaikan keresahaan yang ada saat ini, perkembangan teknologi harus kita ikuti namun gunakan aplikasi yang benar, kalau tidak benar tolong Kemenkominfo di blokir aplikasi tersebut. Kami menolak aplikasi Grab Car dan Taksi Uber beroperasi di Indonesia,” tegas Haryanto.

Grab Car, @Beritaasatu.com
Grab Car, @Beritaasatu.com

Lebih lanjut, Haryanto mengatakan pihaknya merasa tergusur dan terancam dengan angkutan yang tidak resmi tersebut. Kata dia, selama dua tahun keberadaan Grab Car dan Taksi Online membuat hidupnya merasa prihatin.

“Pemerintah jangan tutup mata,” ucapnya.

Lebih jauh, Haryanto menegaskan bahwa pengoperasian Grab Car tersebut tidak ada ijin nya, dan berharap tidak ada upaya pembiaran.

“Kami meminta aplikasi ini segera di blokir. Bila ini dibiarkan terus menerus akan tejadi konflik di masyarakat,” ungkap Haryanto saat beraudiensi dengan pihak Kemenkominfo.

Sementara itu, Humas Kemenkominfo Sukartono mengatakan pemblokiran harus ada mekanismenya.

“Kami akan menyampaikan kepada Tim Panel apa yang bapak sampaikan, itu akan di kaji dari segala sisi, dan kami akan tindaklanjuti kepada pimpinan kami. Kita pastikan akan tangani permasalahan ini,” pungkasnya.

Komentar