Jakarta, beritaasatu.com – Sidang praperadilan yang di menangkan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, yang mana BG dinyatakan tidak merugikan negara dan pemerintah harus membuat keputusan secepatnya agar tidak menimbulkan polemik baru.
Komisi III Bidang Hukum DPR akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Surat tersebut akan dikirim sebagai tindak lanjut DPR atas diterimanya gugatan sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, Senin (16/2/15).
“Surat itu untuk mengingatkan tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan yang telah disahkan melalui rapat paripurna,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Aziz, surat tersebut merupakan surat ketiga yang dilayangkan oleh Komisi III DPR kepada Jokowi. Surat pertama dikirim Rabu(14/01/15), surat kedua pada Senin (19/01/15) dan surat yang ketiga akan dikirim Kamis (19/2/15).
“Mudah-mudahan Presiden bisa segera melantik (Budi Gunawan sebagai Kapolri),” harapnya. (Ar)