Jakarta, beritaasatu.com – Bareskrim Polri didesak segera mengusut dugaan adanya bantuan dana sekitar Rp 30 miliar dari KPK ke 31 LSM (lembaga swadaya masyarakat). “Apakah ada gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana itu atau ada kriminalisasi terhadap mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang mencoba membongkar aliran dana tersebut,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Jakarta, Senin (9/2/2015).
Lebih lanjut, IPW menilai, Bareskrim perlu mengusut kasus ini. Sebab KPK adalah lembaga negara yang jumlah pendanaannya dari negara sangat terbatas. KPK bukanlah perusahaan profit atau konglomerasi NGO yang bertugas menyalurkan dana-dana luar negeri ke sejumlah LSM.
“Sehingga, jika benar ada penggunaan “dana komunitas” KPK sebesar Rp 10 Miliar per tahun periode 2011 – 2013 yang dibagikan kepada 31 LSM, itu berpotensi sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dikatakan dia, dana ini disebut mirip dana bantuan sosial untuk LSM dan komunitas anti korupsi. Namun, tujuan dan prosedur pengunaannya tidak sejelas dana Bansos. Sehingga bisa diduga sejumlah LSM mengkampanyekan anti korupsi dengan menggunakan dana gratifikasi.
“Dukungan dana itu berhenti di 2013 setelah diaudit oleh BPK dan dilaporkan ke DPR. Hal inilah yang diduga menjadi sebab penetapan tersangka atas mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang hingga sekarang tidak pernah diproses KPK,” bebernya.
Oleh karenanya, IPW mendesak Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan dana KPK itu dengan cara membuka audit BPK dan meminta penjelasan Hadi Purnomo. Jika ditemukan data-data penyalahgunaan anggaran di KPK, Bareskrim jangan ragu dan takut untuk membongkarnya dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik pejabat KPK maupun sejumlah LSM yang menerima dana Rp 30 miliar dari KPK tersebut.
“Komisi III perlu memanggil KPK dan BPK untuk mengklarifikasi soal dana Rp 30 miliar dari KPK untuk 31 LSM tersebut,” tukasnya.