Jokowi Diingatkan Jaga Tradisi Ketatanegaraan Presiden sebelumnya

oleh
oleh

SBY dan JokowiJakarta, beritaasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengingatkan bahwa ada tradisi ketatanegaraan yang dianut Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika ada pejabat negara yang menjadi tersangka kasus korupsi.

“Bahwa pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY,” kata Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Dikatakan Samad, ketika Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng tersangka pada saat itu juga mundur. Lalu saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik jadi tersangka, pada saat itu juga SBY meminta mundur.

“Begitu juga ketika Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali kita (KPK) tetapkan tersangka, dia meminta mundur,” terang dia.

Menurut Samad, untuk saat ini belum jadi pejabat, maka untuk menjaga tradisi ketatanegaraan Jokowi harusnya membatalkan.

“Kalau tidak berarti pak Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.