Pemberhentian Ahok Bisa Berkaca pada Bupati Termuda Ogan Ilir

Politik512 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menilai alasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri karena ancamanya dibawah lima tahun adalah sama sekali tidak mendasar. Meskipun, kata dia, dakwaan bersifat alternatif tetap saja Ahok adalah terdakwa dugaan pelanggaran pasal 156a.

“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian Bupati termuda Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan pasal yang ancamanya lebih dari dan kurang dari lima tahun,” tegas Ali Lubis hari ini.

Tepatnya, lanjut dia, Ahmad Wazir didakwa dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun dan pasal 127 UU yang sama dengan ancaman hukuman 4 tahun. Dengan kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan Ahmad Wazir bahkan yang bersangkutan masih berstatus tersangka.

ahok-disidang-garuk-garukMasih kata Ali, pemberhentian sementara Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterimanya dari majelis hakim karena istilah yang digunakan UU adalah “Terdakwa”. Jadi yang menjadi ukuran adalah bukan seberapa berat hukuman yang ditetapkan melainkan apakah dia menyandang status terdakwa atau tidak.

“Begitu dia menyandang terdakwa maka dia harus berhenti. Kami harap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tersebut. Jangan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok,” terang dia.

Ali menambahkan bahwa aturan main jelas yaitu pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berbunyi: ” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI”.

Komentar