Geruduk Bawaslu & KPU, Massa FPD Malteng Minta Hentikan Sementara Tahapan Pilkada Maluku Tengah

Politik178 Dilihat

Jakarta – Puluhan massa tergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Maluku Tengah (FPD-Malteng) kembali berunjuk rasa didepan Gedung Bawaslu RI dan KPU Pusat Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Mereka memohon kepada Bawaslu RI dan KPU Pusat untuk segera menghentikan sementara tahapan Pilkada Maluku Tengah terutama saat pemungutan suara pada 15 Februari 2017 nanti sampai adanya keputusan MA terhadap gugatan pasangan calon perseorangan Insain Solo – Jakob Saokalune.

“Kami minta agar Bawaslu dan KPU Pusat segera merespons untuk menghentikan sementara tahapan Pilkada Maluku Tengah,” tegas Koordinator aksi Basri Lesilawang hari ini.

Pilkada Malteng 2Lebih lanjut, Basri menegaskan pihaknya juga meminta kepada Bawaslu RI untuk memberikan sanksi kepada Komisioer KPUD Malteng dan Panwaslu Malteng yang secara sah menyakinkan menghilangkan hak politik paslon perseorangan Insain Solo – Jacob Soakalune dengan tidak mengindahkan proses hukum yang dilakukan di MA yang diajukan paslon perseorangan tersebut.

“Kami minta agar KPUD Malteng diberikan sanksi tegas oleh DKPP,” terang dia

Dijelaskan dia, KPUD Malteng diduga telah sengaja menghilangkan hak politik pasangan calon Isnain Solo – Jacob Soakalune beserta pendukunganya dengan melakukan pencetakan surat suara untuk Pilkada Maluku Tengah tanggal 15 Februari 2017 (hanya satu pasangan calon).

“KPUD Malteng melalui komisionernya diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Bab II pasal 3 Peraturan bersama KPU Bawaslu dan DKPP. Ini ada upaya konspirasi,” tandasnya.