Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat N Hamka mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan terkait kasus yang kini menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) haruslah diselesaikan proses hukum juga.
“Ini kan negara hukum, harus diselesikan dengan proses hukum. Tetapi semuanya kan tidak boleh dalam kerangka intervensi oleh siapapun, baik dari pemerintah, Presiden, maupun dari masyarakat. Mari kita berikan kesempatan kepada Polri untuk bekerja secara profesional sesuai dengan kaidah yang ada, aturan yang ada, tahapan-tahapan yang ada,” sebut Rahmat, Minggu (6/11/2016).

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu pun mengapresiasi pihak Kepolisian jika nanti hasilnya dapat digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat memahaminya.
“Jadi jangan hanya jadi penafsiran masing-masing kelompok saja, dan kita harapkan kan begitu,” cetus Rahmat.
Apakah Kasus Dugaan Penistaan Agama Masuk Ranah Hukum ?
“Ini mungkin hanya masalah moral dan bukan masalah hukum. Kan bisa jadi seseorang tidak beretika atau kurang beretika, tapi secara hukum apakah ini masuk dalam ranah hukum, kan belum tentu. Dan semua ini kan harus dibuktikan secara lebih lanjut,” jelas dia.
Soal Desakan Tekanan Massa agar Ahok Dipenjara, Bagaimana ?
Rahmat kembali menekankan bahwa masing-masing ada porsinya, punya kewenangannya, dan mungkin mereka dalam rangka mengawasi.
“Tapi kalau memaksakan kehendak ya kan tidak bisa, ya kita harus bisa melihat yang lebih jauh lah,” beber dia.
Menurut Rahmat, intinya siapapun tidak bisa mengitervensi baik Presiden maupun masyarakat. Masyarakat dalam bentuk kelompok atau apapun, dan kemudian jadi justifikasi. Karena ini kan perlu pembuktian secara hukum, mungkin secara etika mungkin salah ya, tapi secara hukum kan apakah ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum kan belum tentu.
“Karena ranah etika dan ranah hukum kan ada garis yang sangat tegas. Seperti dalam penyelanggaraan pemilu, ada yang namanya kode etik, ya mungkin secara kode etik dia melanggar, tapi kan belum tentu melanggar hukum, kan begitu. Dan jika melanggar hukum kan pasti melanggar etika, tapi kalau melanggar etika kan belum tentu melanggar hukum,” papar dia.
Penyebar Video Buni Yani, Perlu Diawasi Kah ?
Rahmat menambahkan, adanya pihak-pihak lain yang menyebarkan isu, dan itu ada undang-undangnya. Sehingga penyebar video tersebut juga turut diawasi.
“Ya kita awasi juga dong, jangan kita egois. Ya itu, jika memang perbuatannya itu terbukti dan mengakibatkan sesuatu hal, ya kita harus objektif semua dong,” ungkap dia.
“Buni Yani kita proses hukum semuanya, Ahok kita proses hukum semuanya, dan biarlah nantinya apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak, atau bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak ya kita buktikan saja,” terang Rahmat.
Keberadaan Pimpinan DPR di Demo 4 November Kemarin ?
Masih kata Rahmat, sebagai seorang pimpinan lembaga negara seharusnya bisa memberikan kesejukan, bukan malah memperkeruh suasana dan memprovokasi dengan bahasa apa yang mengarah pada kewibawaan negara.
“Ya menurut saya kurang etis lah. Tapi jika upaya itu dilakukan untuk menimbulkan kedamaian dan penyejukan ya menurut saya sah-sah saja. Intinya kita punya lembaga terhormat dan di sana kita bisa melakukan apa yang terhormat, kan begitu,” tandasnya.