Jakarta – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Sarolangun Jambi Jakarta (Kama-Saroja) berunjuk rasa di Kantor DPP PDI Perjuangan dan Mabes Polri, Kamis (29/9/2016).
Mereka menyerukan agar segera tangkap, periksa dan adili Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Hilatil Badri pada tahun 2004 karena terindikasi kuat menggunakan ijazah palsu tahun 2004.
“Pecat Hilatil Badri dari keanggotaan PDI Perjuangan sekarang juga,” tegas salah satu orator saat berorasi.
Selain itu, mereka juga mendesak DPP PDI Perjuangan untuk menarik mandat pencalonan Hilatil Badri sebagai Wakil Bupati Sarolangun dan mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa Hilatil Badri karena diduga menggunakan ijazah palsu.
“Usut tuntas kasus indikasi ijazah palsu Hilatil Badri,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata orator menyebutkan maraknya kasus pemalsuan dokumen dalam bentuk surat ataupun akta otentik merupakan sebuah kejahatan yang sudah terorganisir dan sudah sangat sering terjadi diseluruh pelosok negeri. Pasalnya kejahatan dalam bentuk pemalsuan dokumen ini sudah tentu sangat merdengan pemalsuan merugikan hak orang lain didalamnya.
“Akhir-akhir ini Negara dibuat geger dengan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh anggota legislatif. Kenapa ini bisa terjadi dan terus berulang,” terang dia.

Menurut hasil investigasi mereka, melalui dinas terkait sungguh luar biasa Hilatil Badri yang nota bene nya tidak mengikuti ujian atau dinyatakan tidak lulus ujian nasional pada tahun 1989 akan tetapi HB mempunyai ijazah yang diajukan pada Pileg tahun 2004. Bagaimana mungkin bisa terjadi patut diduga telah melakukan pemalsuan dokumen sebagai sebuah persyaratan untuk menjadi anggota dewan dalam pasal 263 junto 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon Anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dipidana enam tahun (6 Tahun).
“Jadi penegakan hukum terkait indikasi kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Hilatil Badri harus segera diproses dan diadili. PDIP selaku partai pemenang pemilu, partai wong cilik atau partai pelopor reformasi selayaknya lebih selektif lagi dalam menjaring kader-kader partai didaerah yang punya potensi jangan sampai persoalan ini terulang kembali dan menjadi presenden buruk dimasyarakat,” tandasnya.