Beritaasatu – Setara Institute menilai permintaan penambahan wewenang oleh Badan lntelijen Negara (BIN) untuk dapat melakukan interogasi, adalah permintaan yang menyalahi Undang-
Undang.
“Sebagai badan intelijen, BIN bertugas untuk melakukan tugas-tugas intelejensi. Sedangkan penyidikan, penyelidikan adalah wewenang Kepolisian,” tegas Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, permintaan Kepala BIN untuk memiliki kewenangan menangkap jelas tidak relevan dan hanya menunjukkan praktik miskoordinasi antar institusi pemerintah. Selain itu, Hendardi juga menyoroti isu utama lainnya dalam pemberantasan terorisme yakni terkait akuntabilitas kinerja Polri khususnya Detasemen Khusus 88/Densus 88. Kata dia, dengan kewenangan yang Iebih luas itu, potensi kesewenang-wenangan dalam penanganan tindak pidana terorisme sangatlah besar. Akan tetapi, lanjut Hendardi, selama ini belum ada mekanisme yang akuntabel untuk memastikan akurasi tindakan Densus 88 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“PuIuhan ledakan bom/tindakan terorisme selama ini berhasil ditangani oleh Polri. Tetapi pada saat yang bersamaan, reproduksi teroris baru juga berkembang. Meskipun banyak variabel yang memicu tumbuhnya aktor-aktor baru,” tuturnya.
Sementara itu, sambung Hendardi, draf RUU Terorisme dianggap sama sekali tidak memberikan perhatian pada penanganan korban tindak pidana terorisme dan/atau korban salah tangkap terduga terorisme. Sekalipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang LPSK dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP (ganti rugi korban salah tangkap) telah memastikan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban.
“Tetapi tanpa mekanisme yang jelas yang diatur di dalam UU Terorisme hak-hak korban sulit untuk dipenuhi,” pungkasnya.







Komentar