Yusril: Negara Kita Negara Hukum, Menteri Susi Jangan Mainkan Hukum untuk Pencitraan

Politik159 Dilihat

Beritaasatu – Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut Kapal Thailand MV Silver Sea 2 (SS2) adalah kapal kargo yang membawa ikan dari PNG. Bukti manifest muatan dari PNG pun lengkap.

Yusril Penasehat NazaruddinMenurut Yusril, sejak berangkat dari PNG kapal tersebut tidak pernah masuk ke wilayah laut teritorial RI. Kapal berlayar di melalui laut arafura bagian Australia dan melintasi ZEE dari selatan TimTim, NTT, NTB, Bali. Selatan Jawa, barat Sumatra. Dan kapal ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan melintas ke Phuket, Thailand.

“Mereka ditangkap bukan karena sedang mencuri ikan. Kapal tersebut kapal kargo bukan kapal penangkap ikan,” ujar Yusril, Rabu (3/2/2016).

Dikatakan dia, kapal itu dikejar TNI AL karena radio panggilnya tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL. Tapi tidak ada kewajiban kapal yang melintasi ZEE untuk menyalakan radio panggil. Dan, kata Yusril, TNI tidak menemukan kesalahan apapun.

“Karena tidak menemukan kesalahan yang menjadi kewenangan Angkatan Laut, kapal tersebut diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk disidik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan KKP sudah lakukan penyidikan sejak Agustus dan sudah serahkan berkas ke Jaksa. Tapi Jaksa kembalikan karena tidak cukup bukti. Bolak-balik ke Jaksa, bukti pun tak kunjung cukup. Padahal penyidikan harus rampung 30 hari. P

“Pengadilan harus putus 30 hari juga,” tegasnya.

Karena kapal membawa ikan dari PNG dan kapal tidak pernah masuk ke laut teritorial RI, kata Yusril, maka kapal tersebut tidak menimbulkan kerugian apapun bagi RI. Kalau KKP katakan kapal tersebut mencuri ikan kekayaan laut RI dan melanggar kedaulatan RI, maka mereka wajib buktikan tuduhannya di Pengadilan.

“KKP tidak perlu umbar pernyataan menuduh kapal itu pencuri kalau tidak bisa buktikan di Pengadilan. Sudah lama kami mendesak KKP agar segera limpahkan perkara ini ke Pengadilan biar Pengadilan putuskan salah atau tidak,” tuturnya.

Tapi, masih kata Yusril, sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum mengembalikan lagi berkas ke KKP karena alat bukti tidak cukup. “Negara kita negara hukum, karena itu jangan main-mainkan hukum untuk pencitraan. Hukum perlu bukti, bukan perlu dukungan politik,” pungkasnya.