Lulung: Mestinya Ahok Jadi Tersangka

Politik245 Dilihat

Haji LulungBeritaasatu – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) angkat bicara tentang pemeriksaan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini.

Lulung yang sama-sama sebagai saksi kasus tersebut menyebutkan dengan gamblang bahwa sudah semestinya Kepolisian menaikan status Ahok dari saksi menjadi tersangka. “Mestinya Ahok menjadi tersangka,” kata politikus PPP itu, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Lulung, pengguna anggaran untuk setiap pengadaan apapun di Pemprov DKI merupakan kewenangan eksekutif yang pengesahannya ada di tangan Gubernur. “Mekanisme membahas APBD itu tanggung jawabnya DPRD dan sebatas persetujuan paripurna perubahan 2014. Di Paripurna hasil pembahasan itu diserahkan ke Gubernur, dan Gubernur lah betugas menjelaskan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia.

Lulung menyebut pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS ini Ahok telah ceroboh karena tidak melakukan pencegahan terhadap anak buahnya. “Di sini masalahnya kalau Gubernur itu waspada ini (korupsi UPS) tidak akan terjadi. Makanya pemberantasan korupsi sebenarnya harus dari pencegahan. Kalau ini terjadi korupsi di UPS, di sini ada pembiaran dari Gubernur terhadap korupsi UPS yang terjadi hari ini,” tutur dia.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri diketahui telah menetapkan dua tersangka yaitu, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar