
“MA mencabut hak terdakwa (Atut) untuk dipilih dalam jabatan publik,” demikian disampaikan Kepala Humas MA Suhadi, Rabu (24/6/2015).
Hal itu artinya Atut tidak dapat mengikuti pemilihan lagi yang berkaitan dengan jabatan publik, walaupun sudah menjalani masa pidananya.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut lolos dari hukuman tambahan tersebut. Majelis hakim menilai Ratu Atut tidak perlu dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya masyarakat akan sadar dan tidak akan memilih para bekas koruptor bila maju sebagai pejabat publik.
Dalam perkara Atut juga diganjar MA dengan pidana penjara selama 7 tahun, karena terbukti melakukan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, berkaitan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.