
“Sebelum merujuk kepada bentuk pasti, revisi terbatas perlu menanti usulan inisiatif dari seluruh anggota di fraksi-fraksi. Usulan inisiatif pun mesti berdasarkan kepada alasan-alasan yang menguatkan adanya revisi terbatas,” kata Rambe.
Dia melanjutkan, ada beberapa alasan kuat yang mendasari perlunya revisi terbatas. Pertama, UU Pilkada belum mencantumkan tentang status parpol yang sedang berselisih dalam Pilkada. Revisi terbatas, kata Rambe, diperlukan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersifat lebih tegas dan detail.
Kedua, revisi terbatas dibuat untuk mengakomodasi parpol-parpol yang memiliki capaian 20 persen kursi di DPR dalam Pemilu sebelumnya. “Jadi, revisi terbatas ada untuk menghargai hak dari parpol itu sendiri,” kata Rambe.