
“Saya hadir disini ingin mencari keadilan. Saya juga telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka, jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian,” kata SDA yang mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat.
Lebih lanjut, SDA mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel.
“Saya sungguh kecewa, kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya lalu ke mana kita harus bertanya? Katanya harus lewat jalur hukum, kita pergunakan jalur hukum, tapi kok tidak bisa? Ini berarti dalam hal ini KPK ya. Saya yakin berada dalam sidang di praperadilan,” bebernya.
Selain itu, kata SDA, selama sekitar 10 bulan jadi tersangka, KPK belum juga menyebut berapa kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Karena itu dia meminta agar KPK segera mengungkap berapa total kerugian negara yang dimaksud.
“Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas pasti, berapa jumlahnya ya. Menurut UU itu harus jelas. Pasti berapa jumlahnya, sampai dengan hari ini belum ada ya? belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan saja 1,8 triliun,” tukasnya.