Bekas Menag SDA akan Segera Dipanggil Lagi oleh KPK

Hukum33 Dilihat

suryadharma aliBeritaasatu – Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) selaku tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 akan segera diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski tengah mengajukan gugatan praperadilan.

“SDA masih jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi (untuk diperiksa). Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Kamis (26/3/2015).

Sebelumnya, selama Februari penyidik KPK telah berupaya melakukan pemanggilan kepada Suryadharma Ali untuk diperiksa. Namun, mantan Ketua Umum PPP ini, selalu tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan lembaga antirasuah itu.

Johan memastikan, meskipun tersangka tunggal korupsi haji itu, tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK, penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan sampai hari ini.

“Penyidikan jalan terus, tidak terhambat (meski tak hadiri panggilan KPK dan sudah mengajukan praperadilan),” ujarnya.

Namun, saat ditanya sudah sejauh mana penyidikan kasus yang sudah menjerat Suryadharma Ali menjadi tersangka, Johan belum bisa memastikan hal tersebut. Dia pun tidak bisa memastikan apakah ada upaya penjemputan paksa, jika mantan Menteri SBY itu mangkir lagi dalam panggilan selanjutnya.

“Nanti aja, dipanggil (lagi) juga belum,” tandasnya.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, SDA membuat perlawanan. Dia mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.

Komentar