Kubu ARB Cabut Gugatan di PN Jakarta Barat dan Daftarkan Gugatan Baru

Politik100 Dilihat

logo golkarJakarta, beritaasatu.com – Pengacara Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (ARB) Yusril Ihza Mahendra mengaku DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham sudah mencabut gugatan di PN Jakarta Barat Senin kemarin (16/3/2015). Namun, pihaknya justru mendaftarkan gugatan baru.

“Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi  total. Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada Kubu Agung Laksono (AL) walau hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar dari kubu AL,” kata Yusril, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurutnya, pihaknya telah mendaftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan AL dan Xainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkumham ke Pengadilan. Walaupun sampai kini Menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol namun tindakannya mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu AL telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.

“Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan AL dkk yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat,” ungkapnya.

Sebab itulah, lanjut Yusril, maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan di cabut kemarin. “Kami juga daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat AL dkk tetapi juga menggugat Menkumham,” tukasnya. (Ar)

Komentar