Menteri Yassona akan Dipidanakan Kubu Ical

Politik209 Dilihat

ARBJakarta, beritaasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari unsur pidana yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly dalam mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

“Iya (kita pelajari). Kalau nanti surat ini tidak dicabut, kemudian kita mempertimbangkan (pidanakan Yassona). Sekarang sedang dikaji, dikaji unsur pidananya, kan gak boleh kita sembrono juga kan,” ujar Nurdin di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Dikatakan Nurdin, pihaknya perlu untuk mempelajari surat yang sudah dikeluarkan Menteri Yassona itu. Pasalnya, kalau tak ditelaah mendalam, pihaknya juga bisa dikenakan tindakan melawan hukum karena melaporkan seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Harus kita pelajari, karena tidak boleh mengadukan orang kemudian kita juga melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tidak bole,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengingatkan, Menteri Yassona tak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pasalnya, lanjut Nurdin hal itu akan menimbulkan kegaduhan di level kepengurusan daerah yang berujung konflik antar kubu.

“Apabila Menkumham mengesahkan itu (kepengurusan Agung Laksono) akan pasti menciptakan kegaduhan politik. Ini berbahaya karena nanti bisa terjadi perselisihan bahkan bentrok fisik antara kubu Ancol dengan kubu Bali,” tandasnya. (Al)

Komentar