Yusril : Langkah Yasona Surati Kubu Agung adalah Tindakan Kekuasaan

Politik75 Dilihat

Yusril Penasehat NazaruddinJakata, beritaasatu.com – Pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan tindakan Menkumham Yasona Laoly yang menyurati Golkar kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.

“Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok,” terang Yusril, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Sementara kubu Munas Bali, lanjut Yusril, ARB cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol.

“Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menduga tidak salah kalau orang pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini.

“Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus,” terang dia.

Lebih jauh, Yusril menegaskan ARB sebagai Ketum PG hasil munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung cs di Pengadilan Jakarta Barat. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah.

“Kalau dalam waktu dekat ini, Menkumham sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, ARB akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (An)

Komentar