Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PDAM Makassar periode 2001-2010 Muhammad Tadjuddin Noor. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar tahun anggaran 2006 hingga 2012.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ilham Arief Sirajuddin,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/3/2015).
Ilham ditetapkan tersangka dalam kasus ini saat menjabat Wali Kota Makassar. Status yang sama juga disematkan untuk Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya. KPK menemukan ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Proyek pertama adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.
Proyek selanjutnya adalah dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala 2012-2036. Nilai investasi proyek ini sebesar Rp69,31 miliar lebih. Proyek terakhir, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan merugi Rp38,1 miliar. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Al)







Komentar