
“Audit saja secara manajemen, siapa sesungguhnya melakukan ini. Apakah memang SKPD saja melakukan itu berdasarkan titipan dewan atau memang ada dalam bahasa sederhana, ada kerjasama antara DPRD dengan SKPD sehingga muncul Rp 12,1 triliun. Audit, auditnya jangan oleh BPKP tapi BPK dengan pengawas independen,” ucap Noorsy dalam diskusi yang bertajuk “Deadlock Ahok” di kawasan Menteng jakarta, (7/3/15)
Menurut Noorsy, apabila setelah di audit maka ada titik terang masalah, sehingga anggaran yang dipersoalkan tersebut baru disetujui disahkan menjadi APBD 2015 tahun 2015 oleh DPRD dengan gubernur, yang patut disayangkan adalah kenapa Ahok mengambil kesimpulan sendiri mengajukan RAPBD yang berbeda dengan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Pokok persoalannya adalah kenapa Ahok dalam rentang waktu tersisa sebelum menyerahkan ke Kemendagri, Ahok mengambil kesimpulan sendiri, keputusan sendiri mengajukan yang bukan disetujui, itu masalah,” terangnya.
masih menurut Noorsy, apa yang dilakukan Ahok sangat bertentangan dengan UU, maka dari itu biar permasalahn lebih jelas perlu adanya audit yang yang dilakukan oleh BPK.
“Apakah kemudian menabrak UU, memang menambrak UU. Suka tidak suka. Itu makanya audit saja dulu supaya ditemukan posisinya,” tukasnya. (An)