
“Nanti, saya yakin kasasi (Ical) yang diajukan ke MA. MA tidak akan memutuskan, karena dia sudah tidak berwenang. Jadi kita menyampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan,” tuturnya di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, sudah sangat jelas bahwa yang berhak menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar adalah Mahkamah Partai sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Jadi, Lawrence mengatakan semua pihak harus menghormati dan mengikuti hasil putusan MP.
“Karena itu (penyelesaian sengketa) yang berwenang MP, sesuai UU Parpol. Oleh karen itu lah MP ini harus kita hargai, hormati, dan ikuti. Ini keputusan yang final dan mengikat, tidak ada upaya hukum atas putusan MP,” tegasnya.
Lawrence menjelaskan, meski Agung Laksono yang berwenang memimpin Partai Golkar, sesuai dengan putusan MP, pihaknya pasti akan mengakomodir kader parpol yang berada di kubu Aburizal Bakrie. Karena kita semua ingin Golkar bersatu.
“Kita diminta mengajak mereka (kubu ARB) dengan kriteria prestasi, dedikasi dan loyalitas, serta perbuatan yang tidak tercela. Banyak lah kita ajak nanti, karena kita ingin Golkar bersatu, kuat dan utuh,” pungkasnya.