“KPK cacat Hukum men tersangkakan BG, ini memalukan. Komisioner KPK harus bertanggung Jawab”

oleh
oleh

kpkJakarta, beritaasatu.com – Dengan dikabulkannya Pra-Peradilan yg diajukan Kuasa Hukum BG di PN Jak-Sel maka semakin membuktikan bahwa KPK melalui Komisionernya (yang Kontroversial dan Bermasalah) kerap memberantas Korupsi dengan ‘Tebang Pilih’ dan Cenderung By Design.

KPK memang masih mempunyai peluang untuk menyeret kasus ini ke MA, namun akan menjadi Pertaruhan Lembaga ini. Hal ini akan sangat mengkhawatirkan jika harus membawa kasus ini ke Mahkamah Agung demi Pertaruhan para Komisioner KPK.

Saya rasa Masyarakat tidak perlu terjebak dalam Hal ini, Putusan PN. Jak-Sel seharusnya membuat kita semua sadar bahwa KPK harus diselamatkan oleh Para Komisionernya yang bermasalah.

Ayo kita selamatkan KPK, desak Presiden mengeluarkan perpu untuk mengangkat Komisioner KPK yang baru. Jadi bukan Save KPK untuk menyelamatkan Para Komisionernya, karena Justeru para Komisioner itu yang merupakan TIKUS di Lumbung padi. Jadi Jangan juga kita bakar Lumbungnya, tapi kita cari Tikusnya dan kita BINASAKAN.

Rahman Latuconsina

(Presedium Mabes Anti Korupsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.